Ratusan Warga Tuntut Kepastian Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Ini Kata Kapolres Siantar

Ratusan warga menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (23/6/2025).
Aksi itu dilakukan untuk menuntut kepastian atas hilangnya Iptu Tomi Marbun, seorang perwira Polri yang dinyatakan hilang sejak tujuh bulan lalu saat menjalankan tugas negara.
Iptu Tomi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan hilang pada 23 Desember 2024 ketika menjalankan Operasi Senyap dalam rangka penangkapan anggota Organisasi Kriminal Bersenjata (KKB).
Sekitar 100 orang massa membawa berbagai spanduk, di antaranya bertuliskan “#SaveIptuTomiMarbun”, sambil menyuarakan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Kapolri, Presiden RI, dan sejumlah institusi negara.
“Kami meminta negara hadir! Jangan diam atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa saat menjalankan tugas negara,” ujar salah satu orator aksi.
Para pengunjuk rasa menilai penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan.
Mereka mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menginstruksikan pencarian intensif terhadap Iptu Tomi.
Berikut enam tuntutan resmi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Siantar dalam aksi tersebut:
1. Meminta Kapolri mengusut tuntas kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun dalam operasi penangkapan KKB.
2. Mendesak pemeriksaan dan penonaktifan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, serta jajaran yang terlibat dalam operasi tersebut.
3. Meminta Presiden dan Wakil Presiden RI memerintahkan lembaga negara melakukan pencarian serius terhadap Iptu Tomi Marbun.
4. Menekankan bahwa Iptu Tomi adalah anggota aktif Polri yang hilang saat menjalankan tugas negara, sehingga wajib mendapat perhatian penuh.
5. Menegaskan bahwa KKB merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.
6. Mengacu pada Perkap No. 22 Tahun 2007 tentang prosedur pencarian anggota Polri yang hilang saat bertugas, dengan batas maksimal 12 bulan untuk status penetapan.
Baca Juga: Tangis Keluarga Iptu Tomi Marbun, Polisi Asal Siantar Hilang di Papua Barat: Presiden, Tolong Kami!
Respons Kapolres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, turut hadir menemui massa aksi. Ia mengaku prihatin atas hilangnya Iptu Tomi Marbun, yang disebutnya sebagai junior di Akademi Kepolisian (Akpol).
“Keluh kesah ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kita turut prihatin atas kejadian ini,” ujar AKBP Sah Udur. (gideon/hm27)