Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kedua pelaku dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua orang nelayan yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Penangkapan kedua tersangka yang sama-sama berusia 41 tahun, berinisial AM dan Utam, dilakukan pada Selasa (27/5/2025) lalu, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 28 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina berlabel "Freeso Dried Durian", serta 2 kilogram sabu tambahan yang ditemukan di rumah salah satu pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari negara Malaysia. Kedua tersangka merupakan kurir dalam jaringan internasional,” tuturnya, Senin (2 Juni 2025).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu tol. Saat digeledah, ditemukan dua karung berisi 28 bungkus teh cina merek freeso dried durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto 28 kilogram.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka masih menyimpan sabu lainnya di rumah milik AM di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tambahan 2 kilogram sabu yang disimpan di kamar belakang.
Kombes Calvijn menjelaskan bahwa para pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Mereka menerima perintah dari seseorang berinisial A, dan sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pria berinisial K, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Jadi si A dan K ini masih dalam proses penyelidikan kita. Sementara untuk upah, yang dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram, totalnya Rp 300 juta. Yang sudah diterima oleh kedua pelaku sebesar Rp 5,5 juta sebagai uang operasional,” tutur Calvijn.
Hingga kini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (matius/hm27)