Polda Sumut Bantah Dua Perwira Polres Asahan Lecehkan Tahanan Wanita


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah dua perwira polisi di Polres Asahan melecehkan seorang tahanan wanita bernama Lisa, 23 tahun. Kedua perwira itu yakni Kasat Tahti AKP S dan Kanit Resnarkoba Ipda S
“Hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Sumut tidak terbukti adanya tindakan pelecehan,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera, Kombes Ferry Walintukan pada Rabu (21/5/2025) saat dihubungi Mistar.
Lisa telah melaporkan AKP S dan Ipda S ke Bidang Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025). Kuasa hukum Lisa, Alamsyah mengatakan pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban ditahan di rumah tahanan Polres Asahan.
“Kami bertindak sebagai kuasa hukum dari klien kami yang bernama Lisa. Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika,” ujar Alamsyah, Kamis (15/5/2025) di Polda Sumut.
Kata Alamsyah, perbuatan kedua perwira tersebut terungkap setelah Lisa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Asahan.
“Selama ditahan di Polres Asahan, klien kami tidak pernah bercerita. Setelah dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia baru menceritakan perbuatan kedua perwira kepada keluarganya dan kepada kami, kuasa hukumnya,” ucap Alamsyah.
Agar, kasus seperti ini tidak terulang lagi, keluarga memutuskan membawanya ke jalur hukum.
“Kami berharap laporan ini segera diproses Bidang Propam Polda Sumut supaya nantinya menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan ke pihak penyidik Propam,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pencuri Ponsel di Masjid Annur Binjai Ditangkap Polisi