Begini Modus Dua Oknum Perwira Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita


Alamsyah, kuasa hukum korban saat di Bid Propam Polda Sumut. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Lisa, tersangka kasus narkoba yang diduga dilecehkan dua oknum perwira Polres Asahan mengungkap modusnya.
“Modus Kasat Tahti ini dari keterangan klien kami, awalnya dia mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan,” ujar Alamsyah, kuasa hukum Lisa di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Setelah AKP S memberikan headphone android terhadap Lisa, lanjut Alamsyah, secara berturut AKP S menghubungi Lisa dan mengajak untuk berhubungan. Selain itu juga mengajak Lisa untuk video call sambil mandi.
“Dia (Kasat Tahti) melakukan chat-an atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal klien kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral,” tutur Alamsyah.
Sedangkan modus Kanit Reserse Narkoba Polres Asahan, lanjut Alamsyah, Ipda S kerap mengeluarkan Lisa dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan. Namun setelah berada di ruang kerja Ipda S, Lisa bukannya diperiksa tetapi diduga dilecehkan.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan, Dua Oknum Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
“Kanit narkoba ini sering mengeluarkan Lisa dari ruang tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami,” ujarnya.
Saat disinggung terkait barang bukti apa saja yang bisa dihadirkan pihaknya dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu. Alamsyah menyebut pihaknya memiliki bukti komunikasi AKP S ke korban via whatsapp.
“Kalau bukti saya lampirkan chat-chat an dari AKP S. Kalau untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya. Tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan,” katanya.
Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dari laporan tersebut.
Sebelumnya, dua oknum perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan kasus narkoba bernama Lisa. (Matius/hm18)