Pembuangan Limbah Diduga Milik PKS PT TSP, Diduga Libatkan Kades


Truk tangki ditangkap warga saat membuang limbah (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Dua unit truk tangki yang ditangkap karena diduga mengangkut limbah cair milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) saat membuang limbah secara ilegal di lahan milik warga di Desa Bah Sumbu dan Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu dini hari (18/5/2025), diduga turut melibatkan Kepala Desa (Kades).
Limbah cair tersebut diduga berasal dari PKS PT TSP yang berlokasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis. Kasus ini menyita perhatian publik setelah pemilik lahan, pria berinisial IL alias UY, menyebut nama seorang oknum kepala desa berinisial RP yang diduga turut terlibat.
"Sebelumnya saya ditelepon oleh oknum Kades RP yang mengatakan akan mencuci truk. Jadi saya perbolehkan. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dua truk tersebut datang dan membuang limbah. Setelah itu, saya mencium bau seperti nasi basi," ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
IL mengaku sempat menghubungi kembali RP untuk mempertanyakan bau tidak sedap tersebut. Namun, menurut pengakuannya, RP menjawab bahwa cairan itu "bagus untuk pupuk sawit" dan tidak berbahaya.
"Saya tanya lagi ke oknum Kades, dia bilang enggak apa-apa itu, itu bagus untuk pupuk sawit. Jadi saya tidak tahu kalau itu limbah berbahaya. Karena katanya bisa untuk pupuk," ujarnya.
IL juga menyoroti penegakan hukum yang menurutnya belum adil. "Saya kan korban, kenapa cuma saya yang dipanggil ke Polres. Ini juga sudah saya sampaikan saat saya diperiksa tadi di Polres," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kades RP yang disebut IL belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, dua unit truk tangki berwarna hijau muda dengan kepala truk oranye bertuliskan "Inang Br Purba", masing-masing bernomor polisi BB 8246 FD dan BB 8478 FC, dipergoki warga saat membuang limbah hanya sekitar 10 meter dari aliran Sungai Bah Sumbu.
Salah satu saksi mata, W. Hutabarat, menyebut bahwa salah satu truk telah membuang cairan berwarna kuning krem menggunakan selang, sementara satu truk lainnya masih menunggu giliran.
“Supir truk langsung kabur begitu ketahuan. Kami langsung menghubungi polisi,” katanya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Sinulingga melalui Kanit I Resum Ipda Sormin membenarkan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti. Kedua truk kini diamankan di Polsek Tebingtinggi, sementara IL alias UY dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda Hadi, juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Truk diamankan di Polsek, namun penanganan lebih lanjut ditangani oleh Polres,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah berbahaya tersebut. (damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Mabes TNI AU Sambangi Taput, Bawa Program Renovasi Sekolah