Bandar Narkoba di Binjai Tak Berkutik Saat Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Bandar sabu-sabu yang ditangkap polisi di Binjai. (foto:humaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Seorang bandar narkoba berinisial RIS (30) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai saat hendak menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
RIS tak menyadari bahwa pembeli yang ditemuinya adalah anggota polisi dari Unit 2 yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, yang sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, informasi awal menyebutkan bahwa ada seorang pria yang siap mengantarkan sabu sesuai pesanan. Petugas kemudian melakukan penyamaran di lokasi.
“Saat didekati, pelaku langsung menyapa petugas dengan berkata, ‘Ada pesan, Bang?’ dan dijawab ‘Ada, bos.’ Pelaku pun langsung menyerahkan bungkusan rokok yang ternyata berisi sabu,” ujar Syamsul, Minggu (27/7/2025).
Setelah diperiksa, di dalam bungkusan rokok itu ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 5,63 gram.
Penggeledahan Lanjutan
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah RIS di Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 2 paket sabu seberat 4,20 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 7,83 gram sabu,” kata AKP Syamsul Bahri.
Proses Hukum
RIS dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (bayu/hm27)