Pemkab Sergai Segera Tinjau Tambang Pasir Diduga Ilegal di Desa Manggis

Tambang Pasir di Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), M. Wahyudhi, menegaskan segera meninjau lokasi tambang galian pasir yang diduga ilegal di Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Pol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Serbajadi dan Pemerintah Desa Manggis.
"Segera kami turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa," ujar Wahyudhi kepada Mistar, Minggu (27/7/2025).
Di kesempatan lain, seorang warga setempat menyebutkan aktivitas tambang sudah ada sekitar tiga tahun.
“Sampai hari ini, belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah. Tambang ini katanya milik Anas yang merupakan warga Desa Manggis,” kata pria yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan, pasir diambil dari dasar sungai menggunakan mesin yang dialirkan melalui pipa ke bantaran sungai hingga menumpuk seperti bukit.
Tumpukan pasir kemudian dikeruk oleh excavator dan dimuat ke truk. Akibat pengerukan itu, bantaran sungai terlihat berlubang dan menyerupai danau buatan. (damanik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pembangunan Dapur Gizi di Polres Asahan Hampir Rampung