Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Simalungun, Tiga Tewas Tujuh Luka

Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di Simalungun (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kecelakaan Kereta Api Kisarbu Ekspres relasi Kisaran–Labuan dan mobil Toyota Calya terjadi di perlintasan KM 114+5/6, Stasiun Lima Puluh – Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/7/2025) pukul 15.48 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, mengatakan mobil Toyota Calya berplat BK 1721 RZ dikemudikan oleh Yusni Marzuki Sinaga datang dari arah Jalan Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar.
"Setibanya di lokasi kejadian, kereta api yang dikemudikan Masinis bernama Hardian melintas. Terjadi Tabrakan yang mengakibatkan kecelakaan. Pengemudi mobil dipersalahkan melanggar pasal 310 ayat(4),” ucapnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara turut prihatin atas kejadian tersebut.
”Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang liar. Sebab sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin kepada Mistar pada Minggu (27/7/2025).
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 69,7% Selama Operasi Patuh Toba 2025
As'ad menjelaskan dari kejadian tersebut seluruh kru KA selamat. Peristiwa tersebut tidak menimbulkan keterlambatan kereta api penumpang.
Demi keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut akan menutup perlintasan liar tersebut. Masyarakat dipersilakan menggunakan perlintasan resmi yang menyediakan palang pintu.
As’ad mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"Kami menekankan agar masyarakat tidak melintasi jalur sebidang liar begitu saja karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan," tuturnya. (abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Begal Beraksi di Sunggal, Pria Asal Rantau Prapat Jadi KorbanNEXT ARTICLE
Jaksa Gadungan di Medan Tetap Divonis 2,5 Tahun