Jaksa Gadungan di Medan Tetap Divonis 2,5 Tahun

Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, seorang jaksa gadungan di Medan tetap divonis 2,5 tahun penjara. Andi terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha alat kesehatan (alkes) di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.
Hal itu sebagaimana berdasarkan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1376/PID/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 161/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025 atas diri terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi Bin Oloan Simamora yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, dalam amar putusan yang dilihat Mistar, Minggu (27/7/2025).
PT Medan pun menetapkan warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli itu, supaya tetap ditahan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Andi dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain itu, Hermansyah Putra Nasution alias Manca yang merupakan rekan Andi sekaligus terdakwa lainnya dalam kasus ini juga tetap dihukum 2,5 tahun penjara sebagaimana putusan banding No. 1374/PID/2025/PT MDN.
PT Medan juga menguatkan putusan majelis hakim PN Medan No. 162/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025 yang sebelumnya dijatuhkan kepada warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Hakim Tinggi.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan banding ini diketahui masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menuntut para terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus ini, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.
Saat itu, Andi ditangkap karena mengaku seorang jaksa fungsional dari Kejati Sumut. Dia mengajak Hermansyah untuk memeras Donar selaku penyedia dalam pengadaan alkes di Rumah Sakit Sibolga.
Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Setelah memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warkop tersebut.
Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang terlebih dahulu mendapatkan informasi dan telah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah.
Sementara Andi sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah itu, keduanya pun dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio