Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penjual Sabu 1 Kg Divonis 19 Tahun Penjara, JPU Belawan Tak Ajukan Banding

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 19.55
penjual_sabu_1_kg_divonis_19_tahun_penjara_jpu_belawan_tak_ajukan_banding

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ari Ardian di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Ari Ardian, pelaku peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Taufik Fransis, menjelaskan keputusan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan didasarkan pada pertimbangan bahwa putusan hakim masih dalam batas 2/3 dari tuntutan jaksa.

“Kami menerima putusan majelis hakim karena vonisnya di atas dua pertiga dari tuntutan kami,” ujar Yogi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Efrata Happy Tarigan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara kepada Ari Ardian.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer JPU.

Adapun tuntutan JPU sebelumnya adalah 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider delapan bulan penjara. Dengan demikian, putusan hakim hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ari ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 1 kg dengan seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Saat diinterogasi, Ari mengaku hanya sebagai perantara dan bertugas menjual sabu atas perintah seseorang bernama Susal Mina (DPO). Ari dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil menjual sabu seharga Rp330 juta tersebut. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN