Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalinsum Kotapinang

Ilustrasi penangkapan Dua Pengedar Sabu di Jalinsum Kotapinang. (foto:ai/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni berinisial IS alias Ikmal, 25 tahun, dan WSL alias Wahyu, 22 tahun. Keduanya merupakan warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Baca Juga: Fahmi Amsari Resmi Gantikan Septian Jonathan Siregar sebagai Pimpinan Jasa Raharja Labusel
Awal Penangkapan: Laporan Masyarakat Melalui Dumas Presisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Esse warna oranye, berisi 1 plastik klip sabu seberat 1,33 gram bruto yang dibungkus tisu.
Kemudian, 1 unit handphone Infinix warna ungu dari saku celana tersangka Ikmal, dan 1 unit handphone Tecno warna abu-abu dari dasbor sepeda motor Honda Vario warna biru tua milik mereka.
Pengakuan Tersangka
Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang pria yang identitasnya tidak mereka kenal. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ajak Masyarakat Aktif Berperan
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labusel.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Kapolres.
Polres Labusel juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (oel/hm27)