Pengedar dan Pembeli Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polisi Sita Barang Bukti

Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria, Zulkifli, 50 tahun dan Diki, 30 tahun, dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Zulkifli diduga sebagai pengedar, sementara Diki tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) dan disaksikan langsung warga sekitar.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antaranya 3 plastik klip sedang berisi sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menyebut seluruh barang bukti ditemukan di tangan tersangka Zulkifli.
“Saat penggerebekan, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli shabu dari Zulkifli. Barang bukti kami sita dari tangan Zulkifli yang sedang bertransaksi,” jelas AKP Ismail Pane.
AKP Ismail Pane menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di wilayah yang diduga kuat menjadi titik peredaran narkoba. Setelah informasi dari masyarakat dikonfirmasi, tim langsung melakukan aksi penangkapan.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus membasmi peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat kami imbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan lewat layanan pengaduan Polres,” tegas AKP Ismail Pane. (kamaluddin/hm17)