Friday, October 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat: Langkah Cabjari Labuhan Deli Tempuh Kasasi Atas Vonis Nina Wati Sudah Tepat

Jumat, 3 Oktober 2025 16.04
pengamat_langkah_cabjari_labuhan_deli_tempuh_kasasi_atas_vonis_nina_wati_sudah_tepat

Pengamat hukum, Novrizal. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum, Novrizal, menilai langkah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menempuh kasasi atas vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol), Nina Wati, sudah tepat.

"Vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan 10 bulan penjara terlalu ringan dibanding kerugian saksi korban, Afnir alias Menir, yang mencapai miliaran rupiah," ujarnya kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Menurut Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Sumatera Utara itu, kasus ini termasuk penipuan besar yang merugikan masyarakat. Hukuman ringan dapat membuat preseden buruk bagi pengadilan dan mengurangi efek jera.

"Kejaksaan dan pengadilan merupakan dua institusi yang berbeda dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sistem peradilan pidana. Jaksa mewakili negara dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan menuntut hukuman sesuai undang-undang. Sementara, hakim berwenang menganalisis bukti-bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan," katanya.

Novri melanjutkan, ketika jaksa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan di tingkat pertama atau tingkat banding, maka dapat mengajukan upaya hukum berikutnya, yakni kasasi.

"Kasasi berbeda dengan banding. Banding masih memeriksa kembali fakta dan pembuktian perkara di tingkat pertama. Sedangkan, kasasi di Mahkamah Agung (MA) fokusnya pada penerapan hukum soal apakah sudah sesuai aturan atau ada kekeliruan yang perlu diperbaiki," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan banding No. 2034/PID/2025/PT MDN menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nina Wati. Putusan ini lebih ringan dari vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

PT Medan menilai wanita berusia 48 tahun itu melakukan telah terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan banding tersebut, JPU pada Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli telah mengajukan kasasi ke MA, Senin (29/9/2025). Upaya hukum ini ditempuh karena putusan PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban, Afnir alias Menir, yang telah dirugikan Rp1,3 miliar.

Dalam kasus penipuan ini, Nina Wati diketahui tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding PT Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi divonis satu tahun penjara.

Menurut dakwaan, kasus ini awalnya terjadi pada Maret 2023 lalu. Saat itu, anak Menir yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Selanjutnya, pada Juli 2023 Supriadi mengutarakan dirinya berjanji akan meloloskan anak Menir lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Menir pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang, apabila anak Menir tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.

Kemudian, Menir kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Merasa tertipu, Menir kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN