UE Banding Putusan WTO soal Biodiesel, Indonesia Siap Gugat Balik

Ilustrasi Biodiesel. (foto:tempo/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Uni Eropa (UE) resmi mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Indonesia dalam sengketa bea imbalan terhadap impor biodiesel.
Kasus ini dikenal sebagai Sengketa DS618 yang sejak awal menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan strategis ekspor sawit Indonesia.
UE menuding Indonesia memberikan subsidi ilegal kepada industri biodiesel, sehingga merugikan produsen Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE menerapkan bea masuk imbalan sebesar 8%–18% terhadap biodiesel asal Indonesia. Namun, panel WTO pada Agustus 2025 memutuskan menolak tuduhan UE dan menyatakan Indonesia tidak melanggar aturan perdagangan internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai langkah banding UE tidak relevan. Pasalnya, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan.
“Banding memang hak setiap anggota WTO, tetapi langkah UE ini bisa dipandang hanya sebagai cara untuk mengulur waktu. Indonesia mendorong UE agar bersikap konstruktif dan mengadopsi putusan panel,” tegas Budi, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Indonesia tidak gentar menghadapi manuver hukum UE.
“Ya kita tidak pernah takut digugat. Kalau mereka gugat, kita gugat balik. Beberapa kali posisi kita menang,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menekankan, gugatan UE tidak akan berdampak signifikan terhadap ekspor biodiesel karena sebagian besar produksi Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik.
Baca Juga: Jepang Protes ke WTO: Larangan Impor Seafood oleh China Terkait Fukushima Tak Bisa Diterima
“Biodiesel hampir seluruhnya kita konsumsi di dalam negeri. Jadi, tidak ada masalah,” tambahnya.
Selain biodiesel, Indonesia juga tengah menghadapi sengketa baja tahan karat lembaran canai dingin (stainless steel cold-rolled flat products) dengan UE melalui kasus DS616. Meski demikian, pemerintah optimistis kedua isu ini tidak akan mengganggu fundamental ekspor Indonesia.
Airlangga berharap pertemuan tingkat menteri WTO pada tahun depan bisa menghadirkan solusi permanen terkait kelumpuhan mekanisme banding WTO.
“Kalau tidak ada reformasi, seluruh proses penyelesaian sengketa akan terhambat,” pungkasnya. (**/hm16)