Pengamat: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu 'Manifesto' Ancaman Terhadap Penegak Hukum

Pengamat hukum, Ariffani SH MH. (foto: isitmewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu dinilai sebagai wujud nyata manifesto ancaman terhadap penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan pengamat hukum Ariffani SH MH, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, kasus ini mengundang pertanyaan besar di tengah masyarkat, karena sebagaimana diketahui masyarakat umum bahwa saat ini Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut sedang menangani sebuah perkara yang menjadi sorotan umum.
Ariffani yang juga Ketua Forum Masyarakat Sivil Sumatera Utara ini mengatakan, peristiwa terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu tersebut tidak bisa diangap kejadian biasa saja, tapi bisa menjadi menjadi ancaman serius,.
"Karena sama-sama kita ketahui bahwa saat ini Hakim PN ini sedang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Topan Ginting, artinya asumsi dan opini masyarakat dengan mudah terbentuk dan mengarah bahwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan tersebut, diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ia tangani, kan begitu," ujarnya.
Untuk itu, ia sepakat kuat dugaan adanya teror oleh OTK (orang tak dikenal) sehingga kajadian ini harus benar-benar didalami dan diusut secara tuntas. Sebab, jika tidak maka pasti sedikit banyak akan mempengaruhi indepensi beliau dalam menajalankan tugasnys sebagai Hakim.
Dalam catatan mereka, kata Ariffani, menurut data hasil survey dari Komisi Yudisial (KY) kepada 120 orang hakim menununjukkan bahwa sebanayak 59% dari responden hakim menyatakan bahwa mereka perah mendapatkan ancaman keamanan, seperti ancaman pembunuhan, guna-guna dan santet.
Sementara, 38,5% nya menyatakan pernah mengalami bahaya keamanan yang tidak hanya ancaman, tetapi tindakan yang menempatkan keselamatan fisik risiko.
Menurutnya, KY juga mencatat bahwa selama kurun waktu 2013-2023 telah terjadi lebih kurang 118 dugaan kasus perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim(PMKH) yang ditangani termasuk tindak kekerasan dan terror tergadap hakim.
"Dengan catatat hasil survey ini, maka dapat disimpulkan bahwa Hakim memang rentan mendapatkan ancaman. Kami berharap aparat kepolisian memberikan perlindungan dan pengamanan ekstras pada hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, termasuk terhadap keluarganya. Yang jelas dilindungi oleh UUD 1945 pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kekekuasaan kehakiman bersifat merdeka untuk menegakkan hukum dan kedilan, selian itu sesuai UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 nya menyebutkan bahwa Hakim wajib diberi jaminan keamanan dalam menjalankan tugas," ucapnya.
Jika diperlukan, menurutnya, hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berharap hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu tidak gentar, dan mau melaporkan kejadian ini ke KY dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan perlindungan resmi.
“Kita yakin aparat kepolisian Polrestabes di bawah kepemimpinan Bapak Kapolrestabes Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak akan mampu mengungkap kejadian kebakaran rumah PN Medan, Khamozaro Waruwu ini dengan baik dan cepat," tegasnya. (rel)
























