Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penembakan Remaja oleh TNI, KontraS Sumut: Tuntutan Tidak Sebanding

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 14.20
penembakan_remaja_oleh_tni_kontras_sumut_tuntutan_tidak_sebanding

Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan MAF saat menjalani persidangan. (Foto: Dok. KontraS Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam tuntutan ringan dari oditur Pengadilan Militer I-02 Medan kepada dua prajurit TNI dalam kasus penembakan remaja berinisial MAF.

Kedua prajurit TNI tersebut adalah Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu. Darmen dituntut satu tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Hendra dituntut satu tahun penjara.

Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana kematian orang lain karena kealpaan atau kelalaian terhadap siswa SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut sebagaimana Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, mengatakan tuntutan hukuman itu sangat ringan, karena tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan yang kedua terdakwa tersebut lakukan.

"Menurut kami, tuntutan terlalu rendah dan tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Tuntutan ini juga menyakiti keluarga korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Adinda mengaku bahwa pihaknya menemui beberapa kejanggalan dalam proses persidangan terhadap kedua terdakwa yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Ada upaya pengaburan peristiwa dengan menuduh korban sebagai pelaku geng motor. Selain itu, pertanggungjawaban pidana disingkirkan dan memfokuskan pemberian maaf dari pihak keluarga. Kemudian, pasal-pasal yang menjadi tuntutan tidak sama dengan yang tercantum dalam dakwaan," ucapnya.

Pihaknya pun menyayangkan sikap oditur yang dituntut berdasarkan pasal kematian akibat kelalaian atau kealpaan. Ironinya, kata Adinda, pasal tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

"Tuntutan rendah ini kembali mencoreng citra TNI. Lemahnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan makin menguatkan impunitas di institusi militer ini, dan makin menghambat reformasi TNI," kata Adinda.

Ia menegaskan, KontraS Sumut bersama keluarga korban dan solidaritas MAF mendesak Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan untuk mengatensikan persidangan kasus penembakan yang dilakukan di Deli Serdang ini.

"Kami juga mendesak majelis hakim untuk lebih cermat dalam menganalisis dan memutus perkara ini. Hakim harus berani mengambil tindakan yang adil dengan mengabaikan tuntutan oditur dan menghukum setimpal para terdakwa," tutur Adinda.

Apabila vonis pengadilan nantinya tidak juga memberikan rasa keadilan bagi korban, maka KontraS Sumut akan meminta Pangdam I/Bukit Barisan untuk memecat para terdakwa, agar slogan TNI bersama rakyat tak sekadar ucapan belaka. (Deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN