Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Delapan Butir Ekstasi, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 14.34
miliki_delapan_butir_ekstasi_pria_pengangguran_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi

Tersangka dan berang bukti saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pengangguran berinisial RK, 20 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dia diduga memiliki 8 butir ekstasi seberat 3,01 gram.

Dia ditangkap di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

“Dari tangan RK, petugas menyita delapan butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga ekstasi, dengan berat total 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Saat diinterogasi, RK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (nazli/hm24)

REPORTER: