Masih Jualan Sabu, Gondrong Ditangkap Polisi Lagi di Tapteng

Gondrong ditangkap polisi di Tapteng. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pria berinisial MI alias Gondrong alias Ketang, 42 tahun, warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Ridwan Hutagalung.
Dari tangannya ditemukan sabu sebanyak 22 paket dengan berat keseluruhan 2,68 gram. Gondrong mengaku sudah dua bulan belakangan berjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet, uang tunai Rp200.000, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit gunting, 1 sendok sabu yang dari pipet dan 1 unit handphone.
“Dari hasil interogasi, tersangka adalah residivis narkotika. Ia kembali menjual sabu sejak dua bulan lalu,” kata Gunawan, Minggu (29/6/2025).
Tersangka mendapatkan sabu dari rekannya berinisial Betmen di Kota Sibolga. “Polres Tapteng telah menyelidiki Betmen, Tapi belum berhasil ditemukan,” ucapnya. (feliks/hm20)