Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Lagi Saat Bawa Sabu

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial R alias Arif (40), warga Kota Tebing Tinggi yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi, di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (5/72025) siang.
Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,29 gram, plastik klip kosong, satu kotak plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp375.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pelaku Akui Barang Bukti Miliknya
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga membenarkan pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2019.
“Sebelumnya, pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (16/7/2025).
Polisi Kembangkan Kasus
AKP Mulyono menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya,” katanya. (nazli/hm27)