MA Tolak Kasasi JPU, Louis Sitinjak Resmi Bebas dari Dakwaan Pemalsuan Surat

Terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri.
Dengan demikian, terdakwa Louis Jauhari Frasisko Sitinjak tetap dinyatakan bebas. Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara No. 1106 K/PID/2025.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi JPU," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Surya Jaya, sebagaimana diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (6/7/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan No. 2148/PID/2024/PT MDN telah mengubah dan membatalkan putusan PN Medan yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Louis. Akibat putusan banding tersebut, Louis telah bebas dari tahanan.
Di tingkat PN Medan, Louis—yang diketahui seorang advokat—sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Saat itu, JPU menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Louis bersama penasihat hukumnya mengajukan banding ke PT Medan. Upaya hukum tersebut berhasil, karena PT Medan membebaskan Louis dari seluruh dakwaan.
Tidak puas dengan putusan banding, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PT Medan. Putusan bebas tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Setelah Begal, Remaja 19 Tahun Terlibat Kasus Curanmor di Medan