Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina: Hoaks!

Seorang petugas di SPBU sedang melayani konsumen. (Foto: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut)
Medan, MISTAR.ID
Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan kendaraan bermotor dengan pajak mati atau tanpa surat-surat lengkap dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kabar ini dikaitkan sebagai aturan baru dari pemerintah dan Pertamina, namun telah dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks.
Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar di media sosial. Selalu cek sumber resmi dari pemerintah dan Pertamina," kata Fadjar, Senin (29/9/2025).
Senada dengan Pertamina, Sekretaris Bapenda Sumatera Utara Rudi Hadian Siregar juga memastikan kabar tersebut adalah hoaks. Ia menyebut isu “BBM wajib sertif PKB” telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
"BBM wajib sertif PKB itu hoaks," ucap Rudi dengan tegas. (amita/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Naik, Pahami Strategi Investasi yang TepatNEXT ARTICLE
Harga Cabai Masih Bertahan Mahal di SiantarBERITA TERPOPULER









