Penangkapan FL di Pematangsiantar Buka Jalan Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal

Kepolisian menyerahkan pelaku dan barang bukti rokok ilegal ke Bea Cukai (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penangkapan pria berinisial FL (47) di sebuah rumah kontrakan di Pematangsiantar membuka peluang besar bagi Bea Cukai untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar.
Penyidik Bea Cukai, Windianto, menegaskan bahwa FL bukanlah otak dari bisnis haram tersebut, melainkan hanya penjaga gudang yang menyimpan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai. “Yang diamankan ini bukan pelaku utama. Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut Windianto, rokok-rokok ilegal ini diselundupkan dari Aceh melalui jalur tikus, kemudian disimpan di rumah kontrakan sebelum diedarkan ke wilayah Kota Pematangsiantar. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu tahun.
Barang bukti yang disita antara lain 679 bungkus Luffman, 60 bungkus Manchester Putih, 68 bungkus Platinum Kuning, 49 bungkus Platinum Biru, 10 bungkus Englishman, 379 bungkus Marshal, 30 bungkus Luffman Bold, dan 508 bungkus Manchester Merah.
Windianto menyebut tingginya harga rokok legal menjadi pemicu perokok beralih ke rokok ilegal yang dijual Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. “Kami masih menghitung nilai barang dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk penerapan denda sesuai mekanisme,” jelasnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus melacak alur distribusi guna mengungkap dan menangkap pelaku utama yang mengendalikan peredaran rokok ilegal ini.(Gideon/hm17)