Dua WNI Ditangkap di Makau karena Operasikan Warung dan Jual Rokok Ilegal

KJRI di Hongkong. (foto: Istimewa)
Makau, MISTAR.ID
Dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas di Makau, China, setelah diduga mengelola usaha restoran secara ilegal dan menjual rokok tanpa izin resmi.
Informasi tersebut dikonfirmasi Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
"Benar bahwa dua WNI tersebut sempat diamankan oleh Kepolisian Makau karena diduga bekerja di luar ketentuan visa dan membuka usaha makanan tanpa izin resmi," ujar Judha.
Kedua WNI tersebut sudah dilepaskan usai diperiksa, dan saat ini kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga, sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Terancam Denda dan Deportasi
Judha menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di Makau, orang asing yang melanggar aturan visa kerja dapat dikenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 pataca Makau (MOP) dan terancam deportasi.
Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan.
Baca Juga: Data Pribadi WNI di Kancah Global: Antara Kepentingan Dagang dan Ancaman Kedaulatan Digital
Awal Mula Penggerebekan
Menurut laporan media lokal Macau Shimbun, penggerebekan dilakukan pada 27 Juli lalu menyusul laporan warga tentang aktivitas ilegal di sebuah apartemen di kawasan Avenue de Admiral, utara Semenanjung Makau.
Dalam penggerebekan itu, empat WNI ditemukan di lokasi, dua di antaranya diduga mengoperasikan restoran tanpa izin di dalam kamar apartemen. Selain itu, mereka juga dilaporkan menjual produk tembakau ilegal dan menyediakan jasa pengiriman uang ke luar negeri secara tidak resmi.
Aktivitas usaha ilegal itu disebut telah berjalan sejak tahun 2024. (mtr/hm24)