Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lulusan PPPK di Madina Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Mistar.idKamis, 6 November 2025 15.14
EH
MG
lulusan_pppk_di_madina_ditangkap_polisi_karena_cabuli_anak_di_bawah_umur

Tersangka AS dan AA setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Madina, MISTAR.ID

Seorang lulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Pemkab Mandailing Natal, berinisial AA, 32 tahun, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Mandailing Natal atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam kasus ini, AA ditangkap bersama AS, 18 tahun, pada awal November 2025. Kemudian, satu pelaku lainnya, berinisial N, 30 tahun, masih dalam proses pengejaran polisi.

Kapolres Mandailing Natal AKBP, Arie Sofandi Paloh, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang telah diterima pihaknya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/410/XI/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada 1 November 2025 lalu.

Korban dicabuli oleh ketiga pelaku secara bergantian di sebuah pondok di kebun karet yang terletak di Kecamatan Panyabungan Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kata Arie Paloh, aksi pencabulan terjadi sejak perkenalan tersangka AS dengan korban di media sosial Facebook pada Agustus 2025 lalu.

Setelah berkenalan, kemudian korban dan AS bertukar nomor WhatsApp, hingga menjalin hubungan asmara.

Saat kejadian, korban dan AS bersepakat bertemu. Kemudian korban dijemput oleh tersangka N untuk dipertemukan ke pelaku AS. Setelah bertemu, tersangka AS, N dan AA membawa korban ke sebuah pondok yang ada di kebun karet dan mencabuli korban di sana.

“Awalnya korban ini menjalin hubungan dari salah satu pelaku, kemudian diajak bertemu. Setelah bertemu, ketiga pelaku ini mencabuli korban secara bergantian,” ujar Arie, Kamis (6/11/2025).

Kini para pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron,” tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN