Kasus Pencabulan Mahasiswi UINSU Masuk ke Tahap Konfrontasi

Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ustadz AHA terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah memasuki tahap pencocokan keterangan antara pelapor dan terlapor.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan konfrontasi antara terlapor dan pelapor,” ujar Siti, Kamis (16/10/2025).
Sebelumnya, Siti menyebutkan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut segera menggelar perkara penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat, rencananya akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar AKBP Siti, Rabu (1/10/2025) di Polda Sumut.
Seorang ustadz inisial AHA dilaporkan ke Polda Sumut pada Selasa (29/4/2025), terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Haji AL, yang merupakan ayah kandung dari korban mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan ustadz AHA di sebuah lokasi penginapan yang terletak di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
“Benar, sudah kita buat laporan ke Polda Sumut. Kita meminta kasus ini segera diusut,” ujar Haji AL.
PREVIOUS ARTICLE
Tutup saat Jam Layanan, Kepala Puskesmas Dairi Dikenai Sanksi