Kurir Selundupkan Sabu Dua Kali di Medan


Tersangka Hendrik, kurir 22 kg sabu saat dipaparkan Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kurir narkoba tersangka Hendrik, 42 tahun ternyata sudah dua kali selundupkan sabu-sabu di Kota Medan.
Tersangka menjadi kurir sabu sudah satu tahun terakhir. Sebelumnya, tersangka mengirimkan sabu-sabu itu atas arahan JP.
Saat diinterogasi polisi, pria yang tinggal di Jalan Ternak II, Medan Polonia itu mengaku mengedarkan sabu 1 kg pada bulan November 2024. Selanjutnya, pada bulan Desember 2024 juga mengedarkan sabu 2 kg.
"Sudah dua kali, bulan November dan Desember tahun lalu," katanya di hadapan polisi, Selasa (13/5/2025).
Dalam setiap pengiriman, Hendrik telah meraup Rp2 juta per kilogramnya. Uang itu diakuinya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, Hendrik juga sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka ditangkap tahun 2010 dan bebas 2014," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 22 kg sabu gagal beredar di kawasan Pancur Batu setelah Personel Satres Narkoba menangkap Hendrik, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, penangkapan terhadap kurir itu dilakukan di Jalan Aksara, Medan Tembung, Minggu (11/5/2025). (Putra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Emas di Toko, Remaja di Binjai Ditangkap Kurang dari 24 JamNEXT ARTICLE
Polda Bentuk Satgas Pemberantas Preman di Sumut