22 Kg Sabu Gagal Beredar di Pancur Batu, Kurir Dibekuk di Medan Tembung


Tersangka Hendrik saat diinterogasi polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025). (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu seberat 22 kilogram (kg) yang hendak diedarkan ke kawasan Pancur Batu.
Satu orang kurir, Hendrik, 42 tahun, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Aksara, Medan Tembung. Saat itu, Hendrik tengah membawa narkoba menggunakan sepeda motor.
"Petugas melakukan penghadangan. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami tangkap," kata Gidion kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil interogasi, Hendrik mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial JP. Ia menerima barang haram tersebut di kawasan Pancing, dari dalam sebuah mobil yang ditunjuk JP.
"Barang dibungkus plastik teh berwarna kuning. Total ada 22 bungkus, masing-masing seberat 1 kg. Hendrik mengaku diberi upah Rp2 juta per kg," terang Gidion.
Polisi kini memburu JP serta pemesan sabu tersebut. Gidion menambahkan, dengan estimasi penggunaan 0,1 gram per orang, sabu seberat 22 kg bisa dikonsumsi oleh lebih dari 220 ribu pengguna.
“Ini jumlah yang sangat besar. Jika lolos, dampaknya akan sangat merusak generasi bangsa,” tutur Gidion.
Hendrik kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Jukir Ditangkap di Belawan, Polisi: Positif Narkoba