Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Kisaran, Keluarga Histeris Minta Bandar Ikut Diadili

Pengunjung sidang histeris di PN Kisaran mendengar keluarganya divonis hukuman mati. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang kurir narkoba bernama Zulham divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu (13/8/2025) malam. Putusan itu memicu histeris keluarga yang menuntut agar bandar di atasnya juga diadili.
“Saya tak terima adik saya dihukum mati. Dia dijebak,” kata seorang wanita berkerudung dan berkacamata di ruang sidang sesaat mendengar vonis hakim.
Begitu pula dengan Zulham yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Saat digiring dari ruang sidang menuju tempat tahanan sementara oleh petugas, terdakwa ikut buka suara saat sejumlah wartawan merekam momen itu.
“Saya tak terima (divonis mati). Saya sudah dijanjikan mau diurus Rp200 juta, saya korban,” kata Zulham sembari berlalu saat digiring petugas menuju ruang tahanan.
Eka, adik terdakwa, mengatakan pihak keluarga menduga abangnya sengaja dijadikan tumbal agar sang bandar bisa lolos.
Ia menyebut pecatan polisi yang sebelumnya pernah bertugas di Polres Tanjungbalai berinisial AS sebagai bandar besar yang mengatur peredaran narkoba di wilayah Asahan dan Tanjungbalai.
“Barangnya dari dia. Orangnya masih ada di sini. Waktu sebelum adik kami dituntut mati, dia meyakinkan kami akan diurus, ternyata malah dapat hukuman mati,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap pada 19 Desember 2025 di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, saat hendak mengantar 20 kilogram sabu menggunakan mobil Avanza hitam menuju Medan.
Ketika terdakwa sedang berada di Jalan Besar Sei Renggas, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh bertuliskan huruf Cina merek Guanyinwang warna emas berisi narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram netto dan 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh bertuliskan huruf Cina merek Guanyinwang warna emas berisi narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram netto. Demikian isi dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Kisaran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. (perdana/hm25)