Monday, August 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 1.799 Liquid Vape Mengandung Obat Keras

journalist-avatar-top
Senin, 11 Agustus 2025 21.30
polres_asahan_gagalkan_penyelundupan_1799_liquid_vape_mengandung_obat_keras

Barang bukti 1.799 liquid vape berbahan obat terlarang diamankan Polres Asahan. (foto: Perdana / Mistar)

news_banner

Asahan, Mistar.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.799 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate dan ketamin. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (6/8/2025) di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan tim yang menyamar sebagai anak buah kapal nelayan setelah menerima informasi intelijen terkait pengiriman vape ilegal melalui jalur laut.

“Setelah mengikuti pergerakan tersangka, kami mengamankannya di bibir pantai. Dari koper hitam miliknya, ditemukan 79 bungkus plastik silver berisi 1.799 cartridge vape bertuliskan ‘Supreme’ yang mengandung obat keras,” kata Revi saat konferensi pers, Senin (11/8/2025).

IH diduga akan memasarkan barang tersebut di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Polisi masih mendalami jaringan, harga jual, dan keuntungan yang diperoleh pelaku.

Revi menegaskan, penggunaan liquid vape dengan kandungan etomidate dan ketamin dapat memicu kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian.

“Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

IH dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Asahan, sementara penyelidikan terhadap jaringan peredaran vape ilegal masih berlanjut. (Perdana/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN