Polisi Geledah Rumah yang Dijadikan Gudang Narkoba di Martubung Medan

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (Foto: Matius Gea/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkotika, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Selasa (29/8/2025).
Kepala Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sebanyak 26 kilogram sabu, 41.000 butir pil ekstasi, puluhan Happy water, dan katrid liquid ditemukan di lokasi.
Polisi menetapkan toga tersangka atas kasus ini. Ketiganya adalah RR, 32 tahun, warga Jalan Sekolah Gang Padan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Lalu, I alias IS, 45 tahun, warga Dusun Tengah Desa Blangawei, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan FMP alias F, 42 tahun warga Komplek Bank Titi Papan, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Kata Calvijn, tersangka RR berperan sebagai pemilik rumah. Sementara IS, 45 tahun berperan sebagai pengedar. Lalu untuk tersangka FMP berperan sebagai penjaga rumah sekaligus sebagai kurir.
“Tersangka pertama RR adalah pemilik rumah. Sementara untuk pelaku ke kedua merupakan pengedar dan pelaku ke ketiga penjaga rumah, sekaligus kurir,” ujar Calvijn, Selasa (13/8/2025) di Polres Pelabuhan Belawan.
Calvijn menyebut, kini rumah tersebut telah dipasang police line (garis polisi) dan jaringan ini merupakan jaringan internasional. (matius/hm20)