Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Asal Bangkalan Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia via Perairan Asahan

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 15.08
pria_asal_bangkalan_ditangkap_bawa_2_kg_sabu_dari_malaysia_via_perairan_asahan

Polisi saat menangkap pria asal Bangkalan di wilayah perairan Asahan. (Foto: Dok. Satnarkoba Polres Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial N, 32 tahun, warga Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut perairan Asahan.

Penangkapan dilakukan di tengah perairan Asahan menuju Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Polisi menghampiri pelaku yang masuk dengan cara menumpang kapal nelayan dan menemukan dua bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan plastik teh Cina di dalam tas yang dibawa tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025) mengatakan aksi penyelundupan ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu lewat jalur laut.

“Satuan narkoba kita setelah mendapatkan informasi lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria membawa tas mencurigakan, lalu mengejarnya hingga berhasil diamankan. Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu,” kata AKBP Revi.

Hasil penyelidikan mengungkap, sabu tersebut dibawa N dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang berinisial BA. Sementara itu ia datang ke Malaysia menggunakan passport pelancong dan kembali ke Indonesia melalui jalur illegal dengan membawa narkoba.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan diupah Rp 3 juta oleh BA, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, N dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (perdana/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN