Kurir 4.833 Ekstasi Asal Aceh Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M. Alfarisi di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (35), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir.
Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan dan diikuti terdakwa secara daring, Kamis (4/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena.
Hakim menilai Alfarisi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Frans.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi muda Indonesia.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut Alfarisi dengan hukuman mati. Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Alfarisi bertemu seorang pria bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Medan. Ia ditawari mengantarkan ribuan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. Namun sebelum barang haram itu sempat diantar, Alfarisi ditangkap aparat Polda Sumut bersama barang bukti 4.833 butir ekstasi seberat 1,8 kg.
Kini, Alfarisi resmi divonis mati dan menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang diungkap aparat di Sumatera Utara.(Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Dairi Diduga Tangkap Lepas Belasan Orang Terduga Narkoba