Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Kos Jalan PWS Medan, Barang Bukti Diamankan

Pelaku saat berada di sel tahanan Polsek Medan Baru.(f:dok Polsek/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman (43) ditangkap polisi usai mencuri handphone milik penghuni kos di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kamis (4/9/2025) pagi.
Korban bernama Melia Mutiara Karina (28) melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati ponsel dan jam tangannya hilang dari kamar kos. Pelaku masuk seorang diri dan langsung mengambil barang yang berada di samping korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, mengatakan pelaku berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian.
“Korban melapor bersama pemilik kos. Kita langsung ke TKP dan mendapati jika Abrori adalah pelakunya,” ujarnya.
Polisi menangkap Abrori di sekitar Jalan PWS. Dari tangannya, petugas menemukan kembali handphone merek Vivo milik korban yang belum sempat dijual.
“Pengakuannya handphone itu hendak dijual untuk makan. Sekarang pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” tambah Tambunan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Putra/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kurir 4.833 Ekstasi Asal Aceh Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan