Tuntutan Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Kasus Korupsi ADD Rp5,9 Miliar Ditunda

Eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, ditunda karena surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai.
Semestinya, JPU membacakan tuntutan hukuman kepada pria berusia 51 tahun itu terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp5,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/8/2025).
Namun, persidangan tak dapat dilanjutkan hingga terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi dan akan kembali dibuka pada Kamis (28/8/2025) mendatang.
"Tunda ke Kamis (28/8/2025). Tuntutan belum siap," kata pengawal tahanan, Taufik Hutabarat saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (26/8/2025).
Ini merupakan penundaan sidang tuntutan yang kedua kalinya setelah pada Rabu (20/8/2025) persidangan sempat ditunda. Dalam kasus ini, Ismail dijerat JPU dengan dakwaan pertama primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Ismail juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Ismail melanggar dakwaan kedua sebagaimana pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Ismail tak sendirian menghadapi kasus korupsi ini. Ada juga terdakwa lainnya bernama Akhiruddin Nasution yang merupakan seorang tenaga honorer di Dinas PMD Padangsidimpuan.
Akhiruddin telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan kini prosesnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (Deddy/hm18)