Kejari Belawan Lelang Tiga Kapal Illegal Fishing, Negara Raup Rp2,4 Miliar

Kapal-kapal ikan asing masih banyak tertambat di pelabuhan Perikanan Belawan menunggu proses persidangan. (foto:kamaluddin/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga unit kapal ikan hasil tindak pidana illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) resmi dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Informasi ini disampaikan oleh Staf Intelijen Kejari Belawan, Darlin Mandalahi, kepada awak media, pada Kamis (28/8/2025). Ia menyebutkan bahwa pelelangan dilakukan secara umum dan transparan melalui sistem open bidding.
Detail Kapal yang Dilelang:
1. Kapal penangkap ikan PKFB 1913, terjual senilai Rp1.016.000.000.
2. Kapal PKFB 960, terjual senilai Rp541.000.000.
3. Kapal ikan PKFB 1916, terjual senilai Rp850.000.000.
Total Penerimaan Negara
Dari ketiga kapal tersebut, total hasil lelang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2.407.000.000, dan seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Proses lelang dilakukan secara terbuka dan resmi oleh KPKNL Medan, dan hasilnya langsung disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan,” ucap Darlin.
Ia menambahkan, hingga akhir Agustus 2025, Kejari Belawan telah menyetorkan total PNBP senilai Rp4.000.792.000 ke kas negara dari berbagai barang rampasan yang dilelang. (kamaluddin/hm27)