Kasus Royalti Lagu di HW Dragon Bar Medan Resmi Naik ke Penyidikan

Helmax Tampubolon selaku kuasa hukum kiri, dan Head of Legal Wahana Musik Indonesia (WAMI), Bigi Ramadha Putra, saat diwawancarai. (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan pelanggaran pembayaran royalti lagu di HW Dragon Bar Medan kini telah mencapai tahap penyidikan resmi oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Kasus ini dilaporkan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan dianggap pelanggaran terhadap Undang‑Undang Hak Cipta.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, laporan WAMI telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (14/8/2025).
“Untuk laporan pihak WAMI, penyidik terus mendalami. Hari ini sudah kita gelar perkara, dan laporan tersebut telah naik sidik,” ujar Siti.
Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk saksi dari WAMI dan terlapor, yaitu manajemen HW Dragon Bar.
Dalam hal ini, kuasa hukum WAMI, Helmax Tampubolon, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus ini, padahal isu royalti lagu kini sedang marak diperbincangkan.
“Kenapa masih penyelidikan? Ini sudah jelas. Salah satu THM yang kita laporkan sudah membayar. Kenapa yang ini tidak dinaikkan ke penetapan tersangka?” kata Helmax terdengar mengkritik.
Laporan dan Dugaan Kerugian
WAMI resmi melaporkan HW Dragon Bar ke Polda Sumut pada 25 Februari 2025, tertuang pada laporan STTPL/B/270/II/2025/SPKT.
Bigi Ramadha Putra, Head of Legal WAMI, menekankan bahwa laporan tersebut dibuat untuk melindungi hak pencipta lagu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan.
“WAMI sebagai kuasa pencipta berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti,” ujar Bigi saat pelaporan awal.
Menurut data WAMI, nilai tunggakan royalti oleh HW Dragon Bar diperkirakan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Upaya Penegakan Hukum
WAMI telah memperingatkan dan memberi somasi sebelum mengambil langkah hukum. Namun, lanjut WAMI, banyak pengelola tempat hiburan yang mengabaikan kewajiban hukum mereka.
Polda Sumut juga sudah memeriksa saksi ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk memperkuat laporan WAMI. Selanjutnya, polisi akan melakukan survei lokasi ke Dragon Bar dan THM lainnya.
Tujuan Akhir: Kepatuhan dan Efek Jera
WAMI berharap agar langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi tempat hiburan komersial di Sumut. Dengan meningkatnya pengawasan dari LMK dan penegak hukum, diharapkan kepatuhan terhadap aturan royalti musik — seperti dijelaskan dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021 — akan meningkat. (matius/hm27)
NEXT ARTICLE
Ratusan Massa Demo ke Kantor Bupati Palas