Menkum: Uang Royalti Musik Tidak Masuk ke Kantong Pemerintah

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Tribun/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dana hasil penarikan royalti musik sepenuhnya disalurkan kepada pencipta lagu, musisi, dan produser, tanpa masuk ke kas pemerintah.
“Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi jangan disamakan dengan pajak ataupun penerimaan negara,” ujar Supratman dalam program Naratama di YouTube Kompas.com, yang dikutip Mistar, Rabu (13/8/2025).
Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) transparan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana royalti dari pemilik usaha.
Masyarakat juga diminta turut mengawasi proses tersebut, mulai dari pendataan usaha yang membayar hingga penyaluran dana.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik sengketa royalti antara PT Mitra Bali Sukses (pemilik gerai Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Kedua pihak sepakat berdamai setelah menandatangani perjanjian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Dalam kesepakatan itu, Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik periode 2022 hingga Desember 2025.
Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menyebut angka tersebut dihitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
PREVIOUS ARTICLE
2.684 Aparat Gabungan Kawal Aksi Masyarakat Pati Bersatu