Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Stabat Tolak Praperadilan Supriadi Terkait Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat

Mistar.idSelasa, 21 Oktober 2025 16.52
journalist-avatar-top
EJ
pn_stabat_tolak_praperadilan_supriadi_terkait_dugaan_korupsi_smartboard_di_langkat

Kejaksanaan Negeri Langkat masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (foto: Endang/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Stabat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supriadi S.Pd terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Permohonan ini terkait penyitaan sejumlah barang bukti oleh penyidik Kejari Langkat dalam perkara dugaan korupsi proyek Smartboard (papan tulis pintar) yang masih dalam proses penyidikan, Senin (20/10/2025).

Supriadi yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, mengajukan praperadilan pada 3 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb.

Dalam gugatannya, Supriadi menuding bahwa penyitaan ponsel Oppo Reno 13 F, Samsung S24, dan Samsung S25, serta satu unit laptop Asus miliknya yang dilakukan pasca penggeledahan pada 11 September 2025 dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Hakim tunggal PN Stabat, Khairul Umam Syamsuyar SH MH, mengetukkan palu dengan kalimat tegas.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.” tegas Hakim.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejari Stabat sah dan sesuai dengan hukum acara pidana. Dengan demikian, gugatan praperadilan Supriadi dinyatakan kandas.

Majelis menilai penyidik telah menjalankan prosedur hukum secara benar. Hakim menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejari Langkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan putusan hakim tersebut.

“Benar bang, hakim menolak prapid pemohon,” ujar Nardo, Selasa (21/10/2025).

Nardo juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard masih terus berjalan di Kejari Langkat.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN