Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapolsek dan Kanit Reskrim Engga Menjawab Soal Status Tiga Orang yang Digerebek di Tanjung Sari

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 13.53
kapolsek_dan_kanit_reskrim_engga_menjawab_soal_status_tiga_orang_yang_digerebek_di_tanjung_sari

Ketiga orang yang diamankan dari salah satu rumah di Lingkungan XII, Tanjung Sari. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hingga Jumat (1/8/2025), status hukum tiga orang yang digerebek warga dari sebuah rumah di Jalan Raharja, Lingkungan XII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, belum jelas. Ketiganya adalah Jhon Apriadi Ginting alias Bokir, istrinya Sri Suriani, serta Jones Sitinjak.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun terkait perkembangan kasus tersebut.

Kepala Lingkungan XII, Amsari, juga mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai kelanjutan proses hukum ketiganya. Meski begitu, ia berharap ketiganya segera diproses sesuai hukum.

“Pastinya belum tahu. Tapi sepertinya lanjut prosesnya. Siang ini saya dipanggil ke Polsek terkait penggerebekan kemarin,” ujarnya saat dihubungi Mistar.

Sebelumnya, warga menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba pada Kamis (31/7/2025). Saat itu, warga menemukan dua pria dan satu perempuan di lokasi. Dua di antaranya, Jhon dan Sri, merupakan pasangan suami istri. Kedua pria disebut sedang dalam kondisi menggunakan narkoba saat digerebek. (putra/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN