Kapolda Tekankan Jangan Ganggu Keamanan dan Ketertiban di Sumatera Utara

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberi keterangan. (foto: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan tindakan tegas aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sumut dilakukan karena massa demonstran bertindak anarkis dan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
"Seharusnya aksi berakhir pukul 18.00 WIB. Tapi seperti yang kita lihat, justru terjadi pengrusakan fasilitas umum hingga pelemparan terhadap petugas. Maka dari itu, aparat mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat," ujar kepada wartawan, Selasa (26/8/2025) malam.
Whisnu menyatakan Polri sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa melanggar hukum.
"Setiap warga negara punya hak menyampaikan pendapat. Polri bahkan selalu memberikan pengamanan. Tapi kalau sudah anarkis dan melanggar hukum, pasti akan kami tindak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Whisnu mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mengganggu stabilitas keamanan di Sumut. "Tugas kami adalah memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat. Ingat, jangan coba-coba mengganggu keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara," ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun situasi saat ini telah berangsur kondusif dan massa demonstran telah membubarkan diri, petugas tetap disiagakan untuk patroli hingga situasi benar-benar aman dan lalu lintas kembali normal.
"Alhamdulillah, tidak ada petugas yang menjadi korban. Beberapa orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Nanti akan dilihat lebih lanjut proses hukumnya," tuturnya.
Terkait adanya tindakan represif yang mungkin dirasakan oleh masyarakat atau awak media, Whisnu menyampaikan permohonan maaf.
"Saya sebagai Kapolda Sumut memohon maaf apabila ada tindakan atau ucapan petugas yang tidak berkenan, khususnya kepada rekan-rekan media. Semua terjadi dalam situasi yang cukup panas. Sekali lagi, saya mohon maaf," ujarnya. (rahmad/hm24)