Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua Komisi III DPRD Medan Bantah Lakukan Pemerasan Usai Diperiksa Kejati Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 20.22
ketua_komisi_iii_dprd_medan_bantah_lakukan_pemerasan_usai_diperiksa_kejati_sumut

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, saat memberikan keterangan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, membantah tuduhan dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan. Bantahan tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

“Ditanya juga soal dugaan pemerasan. Kalau kita bilang tidak ada, ya mau bilang apa. Kita bantah tadi tuduhan itu,” ujar Salomo kepada awak media di Ruang PTSP Kejati Sumut.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh pihak Kejati. “Belum tahu apakah akan ada pemanggilan lagi atau tidak. Hari ini sudah selesai,” katanya.

Salomo menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB. Selama proses klarifikasi, ia mengaku mendapatkan belasan pertanyaan yang berfokus pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi III DPRD Medan dan dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan.

Pemeriksaan terhadap Salomo dan anggota Komisi III lainnya, Eko Aprianta, sempat diskors untuk istirahat, salat, dan makan siang. Eko diketahui keluar lebih dulu sekitar pukul 15.15 WIB, sementara Salomo melanjutkan pemeriksaan hingga selesai.

Sementara itu, Kejati Sumut tengah menyelidiki laporan dari sejumlah pengusaha biliar yang mengaku diperas oleh oknum anggota DPRD Medan, dengan modus menyoal kelengkapan perizinan usaha dan kewajiban pajak.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN