Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR

Selasa, 7 Oktober 2025 10.20
korupsi_dana_bagi_hasil_sawit_kejari_binjai_tahan_plt_kadis_putr

Kejari Binjai menahan Plt Kadis PUTR Binjai terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil sawit. (Foto: Dokumentasi Kejari Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan dilakukan pada Senin (6/10/2025) malam, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Binjai Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000.

Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR Binjai untuk pekerjaan pemeliharaan jalan berkala dengan total 12 proyek.

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan tersebut, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum. Sebagian proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Iwan Setiawan.

Menurutnya, terdapat dua proyek yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka sebesar 30 persen telah ditarik oleh pihak rekanan.

“Kedua proyek tersebut yakni pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61, serta pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10,” ucap Kajari Binjai.

Hasil perhitungan tim ahli pengecekan mutu dan volume dari 10 proyek jalan lainnya juga menemukan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.

Selain Plt Kadis PUTR Kota Binjai, Kejari Binjai juga menahan dua tersangka lain, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN