Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anggota Brimob Berinisial PAN Jalani Penahanan di Direktorat Narkoba Polda Sumut

Selasa, 7 Oktober 2025 10.12
anggota_brimob_berinisial_pan_jalani_penahanan_di_direktorat_narkoba_polda_sumut

Gedung Utara Polda Sumut. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa anggota Brimob Polda Sumut berinisial PAN (35), yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Minggu, 14 September 2025, kini tengah menjalani penahanan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Siti menyebut, tim penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. Setelah dianggap lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (7/10/2025) singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya keterlibatan salah seorang anggota Brimob Polda Sumut dalam kasus kepemilikan ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi. Ferry menyebut bahwa PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ditanyai lebih lanjut terkait status hukum dari anggota Polri tersebut, Ferry menegaskan bahwa PAN memang terlibat dan telah berstatus tersangka.

“Dia terlibat, ya (sudah tersangka, red),” ujar Kombes Ferry Walintukan mengakhiri. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN