Pemko Pematangsiantar Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Dewas Perumda Tirta Uli

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli, Syaiful Amin Lubis.
Langkah banding tersebut didaftarkan pada Selasa (7/10/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi.
“Benar, Pemko Pematangsiantar sudah resmi mengajukan banding atas putusan PTUN,” ujar Junaedi.
Menurutnya, pengajuan banding dilakukan sebagai bentuk upaya hukum lanjutan agar Pemko dapat memperjuangkan dan memastikan keputusan yang telah diambil pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banding ini kami tempuh untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Semua prosesnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis terhadap keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang pemberhentian dirinya sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
PREVIOUS ARTICLE
Personel Brimob yang Terlibat Kasus Narkoba Belum Disidang Etik, Polda Sumut Bilang Begini