Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sibuluan Bersama 4,14 Gram Sabu

Pelaku DRM beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DRM, 39 tahun, warga Gang Garuda, Jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat bruto 4,14 gram dan satu unit HP Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian," ujar AKP Gunawan Sinurat, Rabu (16/7/2025).
Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial Sinaga yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap Sinaga, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku DRM beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara Sinaga yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba masih tetap diburu oleh personel Polres Tapteng," katanya.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika. (feliks/hm25)
BERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








