Istri Pendeta di Taput Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi, Kerugian Rp12 Miliar

Kuasa hukum dari Asniar Sinaga saat membuat laporan ke Polda Sumut (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Nasib naas menimpa istri pendeta, Aslinar Sinaga, 43 tahun, warga Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia diduga menjadi korban penipuan dalam bisnis jual beli biji kopi oleh seseorang yang mengaku sebagai eksportir, hingga harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp12 miliar.
Kuasa hukum korban, Olsen Hutasoit, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Aduan resmi telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Terhitung sejak hari ini, kami secara resmi telah membuat aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan SA dan istrinya, seorang dokter berinisial dr EV. Selain itu, satu orang lagi yang kami adukan adalah FAB, diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada terlapor,” ujar Olsen saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Olsen mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini bermula ketika SA mengklaim dirinya sebagai eksportir kopi. Korban yang tergiur dengan bujuk rayu SA, akhirnya mengirimkan 180 ton biji kopi kepada SA dengan total nilai transaksi Rp18 miliar.
“Setelahnya, klien saya kembali mendesak pembayaran sisanya sekitar Rp12 miliar, setelah itu kemudian SA membuat perjanjian bersama-sama dengan istrinya dr EP. Perjanjian bahwa akan melunasi selama-lamanya 15 April 2025, namun setelah itu SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga sekarang,” jelas Olsen.
Hingga saat ini, korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp6 miliar dari keseluruhan nilai transaksi. Ketika korban menagih sisanya, SA dan istrinya sempat menandatangani perjanjian pelunasan, namun justru hilang tanpa kabar.
“Hal itulah yang membuat klien saya yakin, sehingga sekarang SA diduga melarikan diri. Maka karenanya kami melapor ke Polda Sumut atas dugaan pidana penipuan penggelapan Rp12 Miliar,” tegas Olsen.
Lebih lanjut, Olsen menyebut bahwa korban dikenalkan kepada SA oleh seseorang berinisial FAB, yang meyakinkan bahwa SA adalah eksportir andal dan bahkan menyebut abang SA adalah ketua asosiasi eksportir kopi Indonesia.
“Kami berharap kalau tidak ada niat baik SA, dr EP, dan FAB maka kami harap Polda Sumut untuk secepatnya menindak tegas pelaku karena disebut-sebut korbannya sudah banyak, bukan klien saya saja. Disebut-sebut hampir ada 4 orang dan beberapa mereka juga telah mengadu ke Polda. Kerugian korban ini mencapai Rp47 miliar, inisial SA mengaku-ngaku bahwa dia merupakan eksportir kopi,” ujar Olsen mengakhiri. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Istri Bunuh Suami Pakai Racun, Jenazah Disembunyikan 42 Hari