KPK Ungkap Empat Modus Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

KPK tetapkan lima orang tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar.
Berdasarkan konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025) sore, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (26/6/2025) malam, dengan lima tersangka kini ditahan di Rutan KPK.
Fakta Kunci Kasus
- Dua Lokasi OTT:
Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut (4 paket pekerjaan).
Proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut (2 paket pekerjaan).
- Total Kerugian Negara:
Nilai proyek terdampak mencapai Rp231,8 miliar.
Uang tunai disita senilai Rp231 juta (diduga bagian dari fee proyek).
Empat Modus Korupsi
KPK mengidentifikasi pola sistematis dalam kasus ini:
1. Pengaturan e-catalog untuk memenangkan proyek tanpa lelang kompetitif.
2. Penunjukkan langsung kontraktor oleh pejabat (contoh: PT DNG dan PT RN).
3. Transfer fee komitmen via rekening dan tunai kepada pejabat.
4. Pemberian jeda waktu antar proyek untuk menghindari kecurigaan.
Kronologi dan Tersangka Pelaku
Kasus Dinas PUPR Sumut:
- TOP (Kadis PUPR) memerintahkan RES (Kepala UPTD) menunjuk PT DNG sebagai kontraktor tanpa lelang.
- RES mengatur e-catalog agar PT DNG menang proyek.
- KIR (Dirut PT DNG) memberi uang kepada RES melalui transfer dan perantara.
Kasus Satker PJN Wilayah I:
- HEL (PPK) menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY (Direktur PT RN) antara Maret 2024–Juni 2025.
- Uang tersebut imbalan pengaturan e-catalog untuk proyek senilai Rp157,8 miliar.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari (28 Juni–17 Juli 2025) di Rutan KPK.
Upaya Pencegahan KPK
- MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention): Pendampingan pengawasan preventif ke pemerintah daerah.
- SPI (Survei Penilaian Integritas): Pemantauan kerentanan korupsi sektor pengadaan barang/jasa.
- Koordinasi dengan pemda untuk perbaikan sistem e-catalog dan pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tahap Investigasi Lanjutan
- Pelacakan proyek lain yang melibatkan PT DNG/PT RN sejak 2023.
- Investigasi aliran dana ke pejabat di luar tersangka.
- Audit fisik proyek untuk verifikasi realisasi pekerjaan.
Catatan Penting:
- Inisial "tidak dibacakan" mengacu pada perlindungan identitas sesuai UU KPK.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan pihak kunci pengendali anggaran proyek.
Implikasi Kasus
Kasus ini membongkar kerentanan sistem pengadaan infrastruktur jalan nasional, terutama:
- Manipulasi e-catalog untuk penunjukan kontraktor.
- Kewenangan absolut PPK tanpa mekanisme checks and balances.
- Pola kolusi berjaringan antara pejabat-kontraktor.
KPK menegaskan akan memperluas investigasi ke proyek serupa di Sumatera Utara dan provinsi lain.
(Artikel ini diperbarui berdasarkan rilis resmi KPK).