IRT Medan Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Arisan Online

Terdakwa Mei Rani Feri Astuti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Mei Rani Feri Astuti, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diduga menggelapkan uang arisan online senilai Rp28 juta, Rabu (6/8/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Emmy.
Jaksa menilai, Mei Rani yang merupakan warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung, Senin (11/8/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika terdakwa mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, bergabung dalam grup arisan online yang baru. Diketahui, Mei merupakan admin dari sekitar 175 grup arisan online, yang banyak di antaranya bermasalah secara keuangan.
Untuk menutupi kekurangan dari grup-grup tersebut, Mei diduga membuat grup baru dan mengajak Andreas untuk ikut serta dengan total tarikan sebesar Rp50 juta. Awalnya Andreas menolak karena khawatir tidak mampu membayar, namun Mei terus membujuk hingga akhirnya menyetujuinya.
Andreas pun membayar iuran arisan sebesar Rp4,1 juta setiap bulan. Namun, saat tiba gilirannya untuk menerima arisan, Mei tak kunjung membayar uang yang dijanjikan. Andreas pun mengalami kerugian senilai Rp28,7 juta.
Tak terima, Andreas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang berujung pada proses hukum terhadap terdakwa. (deddy/hm16)