Denda Terpidana Tipikor Pengerjaan Jalan Silimbat-Parsoburan Toba Dibayarkan ke Kas Negara

Pembayaran uang denda telah diterima Kasi Pidsus Kejari Toba, Ris Piere Handoko Sigiro di ruangannya. (foto: dok Kejari Toba/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Denda terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan Jalan Silimbat-Parsoburan di Kabupaten Toba telah dibayarkan ke kas Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba.
Eksekusi pembayaran uang denda terpidana Rico Menanti Sianipar terhadap perkara Tipikor peningkatan struktur Jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran (TA) 2020. Proyek tersebut bersumber dari Dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Cq UPTJJ Tapanuli Utara.
Bahwa pada Senin (4/8/2025), terpidana Rico Menanti Sianipar melalui Imelda Nurmala Manik, istri terpidana telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp200.000.000 secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
"Selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)," kata Kepala Kejari Toba, Dohar Nainggolan, Rabu (6/8/2025).
Perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Parsoburan TA 2020, terpidana Rico Menanti Sianipar telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Toba, Ris Piere Handoko Sigiro di ruangannya dan disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny A Surbakti. (Nimrot/hm18)