Newsroom: Kasus Arisan Online Rp78 Juta Mandek, Tersangka Istri Pejabat Belum Ditahan

Newsroom: Kasus Arisan Online Rp78 Juta Mandek, Tersangka Istri Pejabat Belum Ditahan
Newsroom: Kasus Arisan Online Rp78 Juta Mandek, Tersangka Istri Pejabat Belum Ditahan
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan penipuan arisan online senilai 78 juta rupiah yang menimpa seorang warga bernama Intan Aseh masih mandek di Polrestabes Medan.
Meski penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial NS sebagai tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan. Padahal, kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023.
Untuk diketahui, Intan Aseh merupakan korban penipuan arisan online yang dilakukan NS. Ia mengalami kerugian sebesar 78 juta rupiah, dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 27 Februari 2023.
Yang menjadi sorotan, NS diketahui merupakan istri dari seorang pejabat aparatur sipil negara di Sumatera Utara. Status tersebut memunculkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite dari Retorika Law Firm, menyebut berkas perkara sudah lima kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Medan alias P19. Terakhir, saat mencoba berkoordinasi pada 15 Juli lalu, jaksa yang menangani tidak berada di tempat.
Sevendy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan ahli pidana, namun belum ada tanggapan dari kejaksaan.
Kini, mereka hanya bisa menunggu gelar perkara lanjutan oleh penyidik, sembari berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Fiqih/hm21)